BARITO KUALA - Pasi Intel Kapten Inf M.Sukardi hadiri kegiatan pemusnahan Pemusnahan Barang Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde), di Kantor Kejari Kab. Barito Kuala Jln. Putri Junjung Buih No. 1 Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis(16/11/2023)
Sambutan Kajari Kab. Barito Kuala Bpk. Eben Neser Silalahi, SH., MH. Adapun kegiatan hari adalah kegiatan Pelaksanaan awak dari suatu bagian kinikerja Kejaksaan dalam seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yg masuk dalam sub kegiatan pemusnahan dan di laksanakan setiap 3(tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Pemusnahan barang rampasan pada kesempatan ini meliputi Untuk Norkotika yang di musnahkan sejumlah 8.49.Gram, Senjata tajam sebayak 5 Buah, Senjata pemukul sebayak 2 Buah. 357 Butir obat zenet, Hendpone sebayak 1 Buah, Pakaian sebanyak 21 lembar, Barang lainnya sebanyak 41 buah.
Metode yang di gunakan untuk pemusnahan Barang rampasan tersebut dilakukan dengan cara seperti dilarutkan, di hancurkan atau dengan cara cara lain yang di anggap patut oleh hukum serta tidak mengganggu kenyamanan untuk beraktifitas maupun ekosistim sekitar.
Sambutan Ketua DPRD Kab.Barito Kuala Bpk Saleh Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kuala kami sangat berterimakasih kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kepolisian dan Pengadilan Negeri atas penanganan sejumlah kejahatan terlebih kejahatan narkoba.
Sampai saat ini narkoba adalah musuh besar bangsa kita tidak hanya penegak hukum akan tetapi seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama untuk memerangi kejahatan narkoba ini. Sekali lagi saya sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kab. Barito Kuala, Polres Barito Kuala, Pengadilan Negeri Marabahan termasuk penegak hukum lainnya, mantapkan kerja.
Hadir Dalam Giat antara lain Kajari Kab. Barito Kuala Bpk. Eben Neser Silalahi, SH., MH. Staf Ahli Bupati Kab.Barito Kuala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Purkan S.H, M.H, Ketua DPRD Kab.Barito Kuala. Saleh, PJ Bupati Barito Kuala yang mewakili Drs .H Samson Msi
Dandim 1005/Btl Yg mewakili ps Intel kapten M. Sukardi, Kapolres Barito Kuala yg mewakili AKP Abdullah.S.H, Ketua pengadilan Negeri Batola yg mewakili Bpk Desak Made Winda Riyanti S.H.M.H.Kepala Rumah tahanan kls IIB
yg mewakili Bpk Supriansya S.H, Kepala Badan Norkotika Barito Kuala Bpk Iskandar Adam SKM, Ketua Komete Nasional Pemuda Indonesia Kobupaten Batola Ibu Nurmanhdasi, Advokat Penasehat Hukum pada pos Bantuan Hukum pengadilan Negeri Batola Muhammad Andrianor .S.H.(PENDIM 1005)